Apa yang dimaksud dengan Tanda Kecakapan Khusus ?


Tanda Kecakapan Khusus (TKK) ialah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring kemajuan teknologi.
Pemasangan lambang TKK ialah di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu :
  • Melingkari lengan baju, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
  • Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan bentuk U (setengah lingkaran).

Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak ialah lima buah, jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka ia harus mengenakannya di selempang atau tetampan. Selempang secara umum hanya dikenakan pada saat upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya, pada saat lainnya, seorang Pramuka hanya mengenakan dibaju serangam biasa. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke kiri bawah.


Lima golongan TKK tersebut ditandai dengan warna dasar TKK yang berbeda, dan digolongkan menjadi:
  1. Golongan 1 :TKK bidang kecakapan jasmani, ketahanan dan fisik kemampuan olahraga. Warna dasar: putih. Contoh: TKK Berenang,TKK Pengamatan
  2. Golongan 2 : TKK bidang keagamaan, kepribadian. Warna dasar: kuning. Contoh: TKK shalat, TKK mengaji, TKK peribadatan.
  3. Golongan 3 : TKK bidang kemampuan khusus. Warna dasar: hijau. Contoh: TKK penunjuk jalan, TKK memasak, TKK filatelis, TKK pencari jejak
  4. Golongan 4 :TKK bidang sosial, kemasyarakatan, perdamaian dan kemanusiaan. Warna Dasar: Biru. Contoh: TKK P3K, TKK siskamling,TKK korespondensi.
  5. Golongan 5 : TKK bidang kemampuan seni dan budaya. Warna Dasar: Merah. Contoh: TKK penata rumah tangga, TKK menyanyi,TKK membaca.
Tingkatan TKK Dalam Pramuka Tingkatan TKK dibagi menjadi tiga dan untuk mencapai tingkatan selanjutnya seorang peserta didik harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Setiap tingkatan SKK yang lebih tinggi akan berbeda persyaratannya dengan SKK yang memiliki tingkatan lebih rendah walaupun untuk TKK yang sama

Post a Comment

Previous Post Next Post