Tanda Jabatan dalam Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
Tanda jabatan ini dimaksudkan untuk menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka, menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, dan memberi kebanggaan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
Tanda jabatan ini tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Nomor : 202 Tahun 1988 yang ketentuannya didasarkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Tanda Andalan Ranting dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas. Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna Coklat Tua.
Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar Coklat Tua