SKK Pengatur Rumah adalah salah satu dari 10 SKK dan TKK wajib. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pengatur Rumah harus dipenuhi oleh seorang peserta didik untuk mendapatkan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) Pengatur Rumah.
SKK Pengatur Rumah ini termasuk kedalam kecakapan khusus Bidang Patriotisme dan Seni Budaya. Untuk mendapatkan tanda kecakapan ini, pramuka harus memenuhi beberapa syarat tertentu, tergantung pada golongannya, baik itu Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega.
Syarat Kecakapan Khusus Pengatur Ruangan
a. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka Siaga harus:
1) dapat mengatur dan menempatkan alat-alat rumahtangga seperti meja, kursi, rak majalah, lemari, dan sejenisnya, di salah satu ruangan, misalnya ruang tamu, kamar tidur, ruang kerja, ruang istirahat,
2) dapat menyusun gambar, bunga, tanaman, tirai, dan sejenisnya, sebagai hiasan atau dekorasi suatu ruangan,
3) dapat mengatur dan menyiapkan meja makan.
b. Untuk golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega disediakan TKK yang lain.
c. Gambar TKK Pengatur Ruangan
Syarat Kecakapan Khusus Pengatur Rumah
a. Untuk golongan Siaga
Diadakan SKK tersendiri, yaitu SKK Pengatur Ruangan.
b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat mengatur isi dan menghias suatu ruangan secara sederhana, tetapi berseni (artistik), dengan memperhatikan komposisi, bentuk dan warna ruang tamu, ruang tidur, ruang belajar, ruang makan, ruang tunggu, atau ruang lainnya,
b) dapat membuat sedikitnya dua macam hiasan sederhana dari barang-barang yang ada di sekitanya, misalnya dengan menggunakan bunga kebun, kertas, batu, buah-buahan, tanaman, dahan-dahan, atau bahan lainnya,
c) mengerti cara mengatur lampu penerangan dan peredaran udara (ventilasi).
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Pengatur Ruangan.
2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Pengatur Ruangan Tingkat Purwa,
b) dapat mengatur dan menghias ruangan untuk:
(1) rapat, pertemuan atau konperensi,
(2) perayaan sekolah, kampung, masjid atau gereja, dan lainlain,
(3) ruang istirahat, ruang rekreasi, operation room, dan lain-lain,
c) (1) dapat merangkai bunga untuk meja tamu, pesta, kematian, atau penghargaan kepada orang lain, dan lain-lain, atau
(2) dapat membuat sedikitnya tiga macam benda hiasan, misalnya dengan menggunakan bambu, tempayan, payung, jamur, tempurung, sabut atau kayu, dan sejenisnya,
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pengatur Rumah Tingkat Purwa.
3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Pengatur Rumah Tingkat Madya,
b) dapat mengatur dan menghias:
(1) ruangan tamu pada perhelatan pernikahan atau khitanan,
(2) ruang pengantin atau khitanan,
(3) kursi mempelai atau panggung, dengan memperhatikan keadaan ruang, jumlah undangan, jalan untuk tamu dan
pembawa konsumsi, tempat pidato, tempat pertunjukan kesenian, dan lain-lain,
c) dapat memelihara dan membersihkan perabot rumah tangga supaya tahan lama dan kelihatan tetap baru, misalnya meja kursi, patung, lemari, barang-barang dari logam, gelas atau kaca, dan lain-lain,
d) dapat mengatur dan mengubah ruangan pameran (etalage) sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada saat itu, misalnya pada peringatan 17 Agustus, pada hari ulang tahun, peringatan natal, hari raya Idul Fitri, dan lain-lain.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pengatur Rumah Tingkat Madya
c. Gambar TKK Pengatur Rumah
a. Untuk Golongan Penggalang
b. Untuk Golongan Penegak/Pandega