Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah

Daftar Isi : [Tampil]

Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 208 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Dengan adanya perubahan organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka perlu mengatur penyelenggaraan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.

Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 178 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.


{getButton} $text={Download} $icon={download} $color={c0c0c0}  {getButton} $text={Baca Online} $icon={preview} $color={c0c0c0}

Post a Comment

Previous Post Next Post