Daftar Isi : [Tampil]

Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 208 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Dengan adanya perubahan organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka perlu mengatur penyelenggaraan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Dengan adanya perubahan organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka perlu mengatur penyelenggaraan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 177 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
{getButton} $text={Download} $icon={download} $color={c0c0c0} {getButton} $text={Baca Online} $icon={preview} $color={c0c0c0}