SKK dan TKK : Gerak Jalan

Daftar Isi : [Tampil]

 SKK dan TKK : Gerak Jalan

SKK Gerak Jalan adalah salah satu dari 10 SKK dan TKK wajib. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Gerak Jalan harus dipenuhi oleh seorang peserta didik untuk mendapatkan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) Gerak Jalan.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Pramuka akan memiliki kemampuan dasar dalam melakukan gerak jalan secara teratur dan benar, sekaligus melatih disiplin, ketahanan fisik, serta kerja sama tim dalam aktivitas gerak jalan berkelompok. Keterampilan ini juga penting untuk menjaga kesehatan tubuh dan membentuk mental yang kuat.

SKK Gerak Jalan ini termasuk kedalam kecakapan khusus Bidang Ketangkasan dan Kesehatan. Untuk mendapatkan tanda kecakapan ini, pramuka harus memenuhi beberapa syarat tertentu, tergantung pada golongannya, baik itu Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega.

Syarat Kecakapan Khusus Gerak Jalan

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) mengerti cara dan telah melakukan dengan baik, sikap berdiri dan berjalan (cepat/ lambat)

2) mengerti cara mencegah dan merawat lepuh kaki,

3) pernah mengikuti gerak jalan dalam satuan barung/perindukannya sejauh 5 km untuk putra dan 3 km untuk putri dan dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali.


b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) mengerti cara dan telah melakukan dengan baik, sikap berdiri, berjalan (secara cepat/lambat), start waktu berlomba gerak jalan,

b) mengerti cara mencegah dan merawat lepuh di kaki, cara beristirahat selama dan sesudah gerak jalan,

c) pernah mengikuti gerak jalan secara berkelompok atau perorangan sejauh 10 km untuk putra dan 8 km untuk putri, dan dilakukan sedikitnya 2 kali.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Gerak Jalan.


2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Gerak Jalan Tingkat Purwa,

b) mengerti cara dan telah melakukan pengaturan nafas, langkah, dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi lomba gerak jalan umumnya

c) pernah mengikuti gerak jalan secara berkelompok atau perorangan sejauh 15 km untuk putra dan 12 km untuk putri, dan dilakukan sedikitnya 2 kali,

d) mengerti cara mencegah dan merawat peserta gerak jalan yang "hilang semangat" (collapse/flauwte), kejang (krampen), dan tersengat sinar matahari (zonnesteek).

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Gerak Jalan Tingkat Purwa.


3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Gerak Jalan Tingkat Madya,

b) mengerti cara dan telah membiasakan diri untuk latihan berjalan kaki setiap hari, sekurang-kurangnya 2 km,

c) mengerti cara dan telah melakukan ”langkah Pramuka” sejauh 2 km dalam waktu 14½ sampai 15½ menit, tanpa memperlihatkan nafas terengah-engah, sedikitnya dilakukan 2 kali,

d) pernah mengikuti gerak jalan secara berkelompok atau perorangan sejauh 25 km untuk putra dan 15 km untuk putri, dan dilakukan sedikitnya 2 kali.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Gerak Jalan Tingkat Madya.


c. Gambar TKK Gerak Jalan

a. Untuk Golongan Siaga

b. Untuk Golongan Penggalang

c. Untuk Golongan Penegak/Pandega

Post a Comment

Previous Post Next Post