Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka

Daftar Isi : [Tampil]

Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka.

Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian intergral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 02 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka.


{getButton} $text={Download} $icon={download} $color={c0c0c0}  {getButton} $text={Baca Online} $icon={preview} $color={c0c0c0}

Post a Comment

Previous Post Next Post